You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Parkir Liar di Kelurahan Tegal Parang Mulai Teratasi
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Kelurahan Tegal Parang Sediakan Kantong Parkir untuk Warga

Pihak Kelurahan Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan melarang warga memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan. Kantong parkir hingga aturan waktu parkir diterapkan agar kendaraan warga tidak menghambat arus lalu lintas.

Kami melakukan semua ini sudah berkoordinasi dengan Sudinhub dan pihak Satpol PP Jakarta Selatan

"Kami sudah minta warga untuk menaruh mobil di kantong-kantong parkir yang telah kami sediakan," ujar Ahmad Yani, Lurah Tegal Parang, Senin (22/05).

Kantong parkir yang dimaksud yaitu di lahan milik Kementerian Agama di Jalan Mampang Prapatan X RT 04/01, seluas 2.000 meter persegi dengan daya tampung 200 mobil. Kedua di lahan bekas bengkel seluas 300 meter persegi di Jalan Mampang XIII dapat menampung 20-15 mobil, dan di Jalan Mampang Prapatan XIV luas 120 meter persegi dengan daya tampung 10 mobil.

Larangan Parkir Liar Disosialisasikan di Pademangan

"Mobil yang parkir di badan jalan sudah berkurang sekarang, sejak diterapkan yaitu enam bulan lalu," ujarnya

Selain itu, upaya lain yang dilakukan yaitu dengan membuat aturan waktu diperbolehkannya parkir di jalan lingkungan pada pukul 19.00-06.00 WIB.

"Kalau jam segitu jarang ada mobil lewat, kami perbolehkan. Kami melakukan semua ini sudah berkoordinasi dengan Sudin Perhubungan dan pihak Satpol PP Jakarta Selatan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye6307 personTiyo Surya Sakti
  2. Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1945 personDessy Suciati
  3. Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1802 personNurito
  4. Pramono Bakal Lantik 891 Pejabat Pemprov DKI Hari Ini

    access_time20-05-2026 remove_red_eye1568 personDessy Suciati
  5. Pemkot Jakbar Gelar Kerja Bakti Serentak di 56 Kelurahan

    access_time17-05-2026 remove_red_eye1296 personBudhi Firmansyah Surapati